
Kasatpol PP Jombang beri surat peringatan kepada pengusaha atau toko modern yang memasang papan reklame liar dikawasan terlarang yang melanggar perda. Upaya pemberian peringatan tersebut dilakukan agar dalam pelaksaan penegakan perda Satpol PP juga dikenal sebagai penegak perda yang humanis tidak anarkis.

