JOMBANGKAB.HUMPRO - Langkah pencegahan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang meski hingga saat ini belum ada warga Jombang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona atau Covid-19. 

Bahkan, terhitung mulai Kamis (26/3/2020), Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab menetapkan Jombang dengan status darurat corona. Status darurat corona tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 188.4.45/ 145/ 415.10.1.3/2020 tertanggal 26 Maret 2020 tentang status darurat Covid-19 yang ditandatangninya.

“Kabupaten Jombang dinyatakan sebagai darurat Covid-19 mulai 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 atau H+lebaran,” kata Bupati Mundjidah.

Bupati membacakan surat keputusan itu di Pendapa Kabupaten. Dalam kesempatan itu, Bupati didampingi Wabup Sumrambah, Kapolres AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Ketua DPRD Mas’ud Zuremi, Ketua MUI Jombang KH Cholil Dahlan, Ketua PCNU KH Salmanudin Yazid, serta Ketua PD Muhammadiyah Jombang DR. Abdul Malik, MP.

Bupati menjelaskan, penetapan status tersebut berdasarkan beberapa hal. Di antaranya, Kepres nomor 7 Tahun 2020, Maklumat Polri Nomor Mak/2/III/2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Provinsi Jawa Timur Darurat Covid-19.

“Provinsi Jawa Timur saat ini juga berstatus darurat Covid-19. Nah, Jombang merupakan bagian dari Jawa Timur. Mulai hari ini Jombang juga berstatus darurat Covid-19,” kata Mundjidah menegaskan.

Karena sudah ada penetapan status itu pula, Bupati Jombang mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan Keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya massa. Baik itu di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Dalam keadaan mendesak yang sulit dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, jangan terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang tidak jelas sumbernya, karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Mundjidah.

Sementara itu, Berdasarkan data dari Covid Center Jombang, hingga Kamis (26/3/2020) pukul 14.00 WIB, data di Dinas Kesehatan Jombang menunjukkan jumlah ODR (orang dalam risiko) sebanyak 319, kemudian ODP (orang dalam pantauan) 55, PDP (pasien dalam pantauan) 3, dan positif Covid-19 nihil atau nol. 

Berikut Ini, Petikan, 

SERUAN BERSAMA BUPATI JOMBANG BERSAMA FORKOPIMDA, MUI, PCNU,  DAN PD MUHAMMADIYAH 

Pada hari ini Kamis tanggal 26 Maret 2020 bertempat di Ruang Swagata Kabupaten Jombang, berdasarkan Kepres nomor 7 Tahun 2020, Maklumat Polri Nomor Mak/2/III/2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Provinsi Jawa Timur Darurat Covid-19,   Dan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.4.45/  145/ 415.10.1.3/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Virus Deseases (Covid 19).

Bersama ini kami : Forkopimda, MUI, PCNU, dan PD Muhammadiyah menyampaikan seruan dan penegasan sebagai berikut :

1.           Kabupaten Jombang dinyatakan sebagai Kondisi Darurat Covid-19 mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020

2.           Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan Keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

3.           Dalam keadaan mendesak yang sulit dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.

4.           Jangan terpengaruh dan menyebarkan berita – berita yang tidak jelas sumber nya sehingga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Demikian seruan ini kami sampaikan untuk dapat dipedomani bersama. 

Terakhir surat seruan bersama tersebut ditanda tanagani BupatiDan Forkopimda Jombang, Ketua MUI, Ketua PCNU dan Ketua PD Muhammadiyah. (*)