
Rombongan Pansus 1 DPRD Kabupaten Mojokerto yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Jombang disambut oleh Sekretaris Daerah Jombang bersama jajaran Kepala OPD Kabupaten Jombang di Ruang Soero Adiningrat (Selasa, 19 Maret 2019).
Dalam kunker ini, Pansus 1 DPRD Mojokerto terkait dengan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2016 - 2021. Rombongan yang berjumlah 20 orang ini mencari perbandingan tentang RPJMD Jombang dan Mojokerto, guna dijadikan perbaikan dan perubahan tentang Raperda RPJMD Kabupaten Mojokerto.
Ucapan terima kasih disampaikan H Arif Winarko, S.H sebagai Ketua Rombongan Pansus 1 DPRD Kabupaten Mojokerto. Arif menyampaikan sangat bangga sekali karena Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Mojokerto telah diterima dengan baik.
"Terlebih kami disambut langsung oleh Sekdakab Jombang , DR. Ahmad Jazuli yang sudah tidak asing lagi bagi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto",tutur Ketua rombongan Arif Winarko.
Banyak hal yang ingin dipelajari di Kabupaten Jombang, diantaranya yaitu tentang sinkronisasi perubahan RPJMD. Pansus 1 ingin mengetahui bagaimana perubahan point dari RPJMD lama ke RPJMD yang baru. "Mohon kerjasama dan bimbingannya atas Study Banding yang dilakukan oleh Pansus 1 DPRD Kabupaten Mojokerto", tutur Ketua Rombongan.
?Dengan adanya Kunjungan Kerja / Studi Banding ini semoga bisa menjadikan Motivasi bagi kami untuk meningkatkan kinerja Pemkab Jombang, tutur Dr. H Achmad Jazuli, S.H, M.Si, SekdaKab Jombang.
Diungkapkan oleh sekdakab Jombang bahwa pertemuan ini akan menjadi tambahan wawasan sertai sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Jombang. Perencanaan pembangunan daerah harus bisa membaca dan merencanakan mau dibawa kemana program pemerintah daerah ke depan yang berdasarkan UU No 25 th 2004. Yaitu tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mendefinisikan perencanaan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat.
Kabupaten Jombang memang Kabupaten yang tercepat dalam penyusunan RPJMD di Jawa Timur, karena dalam waktu 3 bulan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati sudah selesai penyusunannya. Menurut aturan memang Kepala Daerah harus sudah menyusun RPJMD paling lama 6 bulan setelah dilantik. RPJMD adalah penjabaran Visi, Misi dan Progam Kepala Daerah terpilih.
"Kabupaten Jombang saat ini merencanakan RPJMD yang direncanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati yaitu menjadikan Kabupaten Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing", tutur Sekda.
Semoga dengan Kunjungan Kerja sekaligus Study Banding ini bisa menjadikan manfaat buat Pansus 1 DPRD Kabupaten Mojokerto untuk selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan buat penyusunan RPJMD Kabupaten Mojokerto, pungkas Sekdakab Jombang, Jazuli.
