DISDIKBUD - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022, tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan lnstansi Pemerintah, maka pelaksanaan tugas kedinasan pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di lingkungan lnstansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah ditetapkan sebagai berikut :
Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
Hari Senin - Kamis : Pukul 07.30 - 14.30 WIB
Hari Jumat : Pukul 07.30 - 13.00 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 - 12.30 WIB
Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
Hari Senin - Kamis : Pukul 07.30 - 13.30 WIB
Hari Jumat : Pukul 07.30 - 11.00 WIB
Hari Sabtu : Pukul 07.30 - 12.30 WIB
Surat Edaran selengkapnya bisa didownload dibawah ini. A am - DIKBUD