JOMBANGKAB. PROKOPIM - Dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023, Pemerintah Kabupaten Jombang menyelenggarakan Uji Publik Perubahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) pada Kamis (18/2/2021) pagi,  bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Hadir dan membuka dalam kegiatan ini Bupati Jombang didampingi Wakil Bupati Jombang, Sekretaris Daerah Jombang, Asisten 3, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Perempuan, Stakeholder Pembangunan.

 

Sementara yang hadir juga melalui virtual dari Provinsi Jawa Timur yaitu Kuntarti Kasubid Sumber Daya Air Bappeda Provinsi Jawa Timur, Desy Gigih Pratiwi,ST,  Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dari Lingkunga Hidup Provinsi Jawa Timur. Narasumber pada acara ini yaitu dari team penyusun Perubahan KLHS RPJMD Dr. Eng. I Nyoman Suluh Wijaya, ST., MT dan Dr. Ir. Arief Rahmansyah dari Universitas Brawijaya Malang.

Dilaporkan oleh drg. Budi Nugroho, MPPM Kepala Bappeda Kabupaten Jombang Uji Publik Perubahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023. Penyusunan Rancangan Perubahan KLHS RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2021 saat ini, harus disusun dan disesuaikan dikarenakan situasi dan kondisi terkini yang terjadi mulai dari dirumuskan dan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 melalui Perpres 18 Tahun 2020, Penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan serta Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kejadian Darurat Nasional Pandemi Covid-19 atau mendasarkan pada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sehingga bisa menjadi bahan masukan dan rekomendasi dalam merumuskan isu strategis, permasalahan dan arah kebijakan pada Penyusunan Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2018-2023 untuk mendukung Visi Misi  serta target dan sasaran pembangunan daerah sampai dengan Tahun 2023.

”Uji Publik Perubahan KLHS RPJMD Ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD DAN RKPD,dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD serta Perpres Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, bahwa Rancangan Awal (Ranwal) Perubahan RPJMD Kabupaten disusun dengan memperhatikan rekomendasi perubahan KLHS RPJMD.", tambahnya

 

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab seluruh tahapan Uji Publik hingga proses Validasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semua Perangkat Daerah terutama perangkat daerah pengampu indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) telah memperhatikan dan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan serta menjadi dasar dalam penyusunan perubahan RPJMD maupun pada perubahan Renstra Perangkat Daerah. 

 

Oleh karenanya Bupati meminta kepada semua yang hadir dengan segala pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, untuk bisa mengintegrasikan, mendialogkan pikiran dan pandangan masing-masing, guna mempercepat langkah untuk memacu kinerja pembangunan daerah Kabupaten Jombang.  “Saya mengajak saudara semua bekerja sekuat tenaga, Berpikir Cerdas, Inovatif, Kreatif, melakukan lompatan-lompatan yang lebih besar lagi, karena tantangan dan hambatan pembangunan ke depan yang kita hadapi semakin berat”, tutur Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.

Ditandaskan oleh orang nomor satu di Kabupaten Jombang ini bahwa dengan kerja sama yang baik, inspirasi, inovasi serta keinginan dan kemauan untuk berubah terus menjadi lebih baik, kita bisa jadikan tantangan, hambatan menjadi peluang keberhasilan di masa mendatang, sehingga rekomendasi maupun target-target pembangunan berkelanjutan yang telah ditetapkan dapat tercapai dan diintegrasikan dengan baik di dalam dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2018-2023.

 

“Dapat saya sampaikan dari tujuh belas tujuan pembangunan berkelanjutan terdapat satu tujuan beserta indikatornya yang tidak dievaluasi karena bukan merupakan kewenangan daerah yaitu tujuan ketujuh terkait Kebijakan Akses Energi. Sedangkan jumlah total indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang telah dievaluasi sebanyak dua ratus dua puluh satu indikator dengan hasil capaian sebagai berikut :

•Jumlah Indikator TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang sudah dilaksanakan dan mencapai target internal Kabupaten Jombang sebanyak dua puluh lima indikator;

• Jumlah Indikator TPB yang sudah dilaksanakan dan tidak ada target Kabupaten Jombang sebanyak enam puluh tiga indikator;

• Jumlah Indikator TPB yang sudah dilaksanakan dan tidak mencapai target internal Kabupaten Jombang sebanyak tujuh indikator;

• Jumlah Indikator TPB yang belum terdapat data sebanyak seratus tiga belas indikator;

Dari hasil capaian indikator tersebut, Bupati berharap dan menekankan kepada semua perangkat daerah terutama perangkat daerah pengampu indikator TPB untuk memperhatikan dan menyelaraskan capaian indikator TPB dengan target, sasaran dan Program Pembangunan Daerah dalam Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023.

Disebutkan Bupati Jombang beberapa kondisi yang perlu menjadi penekanan dalam Penyusunan Perubahan KLHS RPJMD, antara lain : Kondisi Banjir;  Pemulihan Dampak Pandemi Covid-19 Terutama Dari Aspek Sosial, Ekonomi dan Lingkungan; Penanganan Kemiskinan; Kota Yang Layak dan Inklusif, Khususnya Tentang Warisan Budaya; Penjaminan Produktivitas dan Konsumsi Sumber Daya Alam, Khususnya Terkait Dengan Pengelolaan Limbah B3 diwilayah Sumobito dan Kesamben serta aktivitas produksi yang ramah lingkungan; Kesehatan, Khususnya untuk Ibu, Bayi dan Balita.

 

Mengakhiri sambutannya Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh stakeholders dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mengawal dan berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan dapat mensejahterakan masyarakat walaupun ditengah Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai. “Besar harapan saya bahwa keberhasilan dan kemajuan yang sudah kita raih selama ini tidak menjadikan kita berpuas diri, akan tetapi hal itu menjadi motivasi bagi kita semua untuk melaksanakan proses perencanaan pembangunan yang sinergis dan partisipatif guna mewujudkan perencanaan yang lebih baik di masa mendatang”, pungkasnya.