ISI NOTA PENJELASAN BUPATI JOMBANG
DALAM RANGKA PENYAMPAIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
TAHUN 2018


Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang
19 November 2018  

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang RPJMD merupakan amanat, ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan, setelah kepala daerah dilantik, untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Namun dengan semangat kebersamaan antara Pemerintah Kabupaten Jombang, dan DPRD Kabupaten Jombang, semua bisa diselesaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan, sebagaimana DPRD Kabupaten Jombang dengan hak inisiatif, telah selesai menetapkan Peraturan Daerah, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Hal ini tidak lepas dari arahan Bapak Gubernur Jawa Timur dalam acara pelantikan di Grahadi, maupun saat menghadiri Sidang Istimewa DPRD Kabupaten Jombang beberapa waktu yang lalu, agar pemerintahan daerah, dalam arti Pemerintah Daerah dan DPRD, segera melakukan penyesuaian-penyesuaian.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  atau RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan, bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.

Visi dalam RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023, adalah: BERSAMA MEWUJUDKAN JOMBANG YANG BERKARAKTER DAN BERDAYA SAING”.

Dalam mempertegas visi dan misi yang saya sampaikan, secara substansi makna dari visi tersebut yaitu berkarakter, bahwa pelayanan kepada masyarakat harus didasari dan dilandasi prinsip kejujuran dan etos kerja sebagai pijakannya dengan norma-norma dan nilai agama sebagai basis pijakan pembangunan. sedangkan berdaya saing, lebih menunjuk pada basis keunggulan strategis dan mandiri kabupaten Jombang untuk mampu berkompetisi dan memberi kontribusi kemanfaatan dalam tata relasi regional, nasional, maupun internasional.
Untuk menjalankan visi tersebut terurai  dalam 3 (tiga) misi pembangunan, yaitu:
  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, yang terinci dalam 1 tujuan, 1 indikator tujuan, 4 sasaran, 6 indikator sasaran dan 57 program.
  1. Mewujudkan masyarakat Jombang yang berkualitas, religius, dan berbudaya. yang terinci dalam 4 tujuan, 4 indikator tujuan, 7 sasaran, 10 indikator sasaran, dan 78 program.
  2. Meningkatkan daya saing perekonomian daerah berbasis kerakyatan, potensi unggulan lokal dan industri.  yang terinci dalam 1 tujuan, 1 indikator tujuan, 5 sasaran, 5 indikator sasaran, dan 45 program.
Ketiga misi tersebut merupakan rangkuman dari janji politik yang telah Saya sampaikan pada masa kampanye,
Adapun Rancangan  Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 antara lain :
1.    Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Rencana Pembangunan  Jangkah Menengah  Daerah Kabupaten Jombang Tahun  2018 -2023.
2.    Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor  2  Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. 
3.    Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Wakil Bupati Jombang Sumrambah saat  membacakan nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah saat sidang Paripurna. Senin,(19/11/2018) malam menyampaikan  bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah /merupakan instrumen kebijakan fiskal yang utama bagi pemerintah daerah. Dalam APBD termuat prioritas-prioritas pembangunan, terutama prioritas kebijakan dan target yang akan dicapai melalui pelaksanaan belanja daerah sesuai sumber daya yang tersedia baik yang didapatkan melalui skema transfer maupun perpajakan daerah dan retribusi daerah. Penetapan prioritas-prioritas tersebut merupakan peran  dan tanggungjawab pemerintah daerah, dalam mengelola pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya Rancangan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019 merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jombang Tahun 2019, yang berisi usulan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019, hasil Musrenbang disertai dengan besaran target pendapatan, alokasi belanja dan pembiayaan daerah.
Untuk memaksimalkan kemampuan keuangan daerah, maka kegiatan pada RKPD disusun berdasarkan prioritas pembangunan, yang memadukan antara prioritas nasional dan prioritas daerah yang dituangkan pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) disertai pagu indikatif program kegiatan pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD melalui Nota Kesepakatan Nomor 640/1790/415.42/2018 dan 188/09/Pimp.DPRD/415.14/2018 pada tanggal 31 Juli 2018. Namun, dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6291/OTDA/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang arahan Kebijakan penyusunan KUA/PPAS Tahun 2019 bahwa Penyusunan KUA/PPAS tahun 2019 harus memperhatikan visi, misi dan program pembangunan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang diintegrasikan dalam dokumen KUA/PPAS tahun 2019 serta adanya perubahan kelembagaan yang telah dievaluasi oleh Provinsi Jawa Timur pada tanggal 24 Oktober 2018. Oleh karena itu, penyusunan KUA/PPAS Tahun 2019 harus dilakukan penyesuaian, melalui dokumen Penyesuaian KUA/PPAS Tahun 2019, karena adanya penyesuaian kebijakan dan program pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program pembangunan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta perubahan kelembagaan.    

Secara teknis penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yang antara lain memuat kebijakan tentang keterpaduan dan sinkronisasi Kebijakan Pemerintah pusat dan provinsi dengan kebijakan Pemerintah Daerah. Disamping itu juga berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang  Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
Di akhir sambutannya Wakil Bupati Jombang, Sumrambah menyampaikan prinsip-prinsip penyusunan APBD secara umum antara lain :
  1. Sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya;
  2. Tepat waktu, sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan;
  3. Transparan, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD;
  4. Melibatkan partisipasi masyarakat;
  5. Memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  6. Substansi APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

Hadir pada Rapat Paripurna malam itu Forkompida, Kepala OPD, Camat Sekabupaten Jombang serta seluruh Anggota DPRD Jombang .(Humas_ Kominfo)