Wakil Ketua DPRD Masud Zuremi, dan Minardi pada Sabtu (20/10/2018) memimpin jalannya Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Jombang terhadap Raperda Hak Inisiatif tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang.

Rapat paripurna ini  untuk menindaklanjuti Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Kabupaten Jombang 2019-2023 sebagai manifestasi Visi dan Misi Bupati Jombang masa jabatan 2018-2023 agar pelaksanaan pemerintahan di Jombang dapat segera berjalan dengan baik.

Hal ini sebagaimana amanat  UU, Peraturan Pemerintah serta arahan Gubernur Jawa Timur. Maka Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Bupati dan DPRD  segera bekerja menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang 2019-2023 agar dapat dioperasionalkan pada Tahun Anggaran 2019.


“Bersama ini kami berharap susunan tentang perubahan organisasi ini bisa berjalan sebagai mana mestinya. Ketetapan tentang pengangkatan organisasi dan perangkat daerah harus bisa efisiensi  dan fleksibilitas sehingga tidak mengenyampingkan kinerja sebagaimana seharusnya”, tutur Minardi, Wakil Ketua  DPRD Jombang.


Reformasi birokrasi merupakan kebutuhan pokok dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Reformasi birokrasi yang dilakukan pada tatanan Pemerintah Daerah antara lain di bidang organisasi perangkat daerah yang diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efektif, efesien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.


Perampingan tersebut dilakukan juga berdasarkan pengalaman empiris dari beban tiap tiap dinas yang selama ini menjadi rekan kerja DPRD. Maka dari itu DPRD Kab. Jombang mendukung penuh upaya perampingan dengan cara konstitusional melalui perubahan peraturan daerah tentang perangkat desa.


“Berdasarkan pertimbangan pengalaman empiris sebelumnya maka dengan ini diajukan Peraturan Daerah Kabupaten Jombamg tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No 8 tahun 2018, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jombang.” pungkas Minardi, Wakil Ketua DPRD.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab,  Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Forpimda, OPD lingkup Pemkab Jombang, BUMD dan Camat sekabupaten Jombang. (Humas_Kominfo)