Sedangkan narasumber yang hadir adalah Syarif Hidayat Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dihadapan para peserta, Syarif menjelaskan tentang pengertian gratifikasi dan aturannya. Hal lain yang dijelaskannya adalah batasan diperbolehkannya pemberian hadiah kepada PNS dan penyelenggara negara.
Dikatakan Syarif, ancaman penerima gratifikasi di Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah hukuman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.
“Oleh sebab itu jika PNS dan penyelenggara negara menerima hadiah maka maksimal 30 hari harus sudah melaporkannya ke unit pengendalian gratifikasi )UPG) atau ke KPK. Jika lebih dari 30 tak melapor maka bisa diduga si penerima memiliki niat menerima gratifikasi bahkan sampai suap,”terangnya.

(Foto : Bupati bersama para Kepala OPD dan Pejabat Eselon III mengikuti paparan Direktur Gratifikasi KPK terkait Gratifikasi)
Untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi termasuk adanya gratifikasi, pada kesempatan ini, Bupati Hj.Mundjidah Wahab memimpin para Kepala OPD untuk menandatangani pakta komitmen bersama tentang pencegahan Gratifikasi.
Ada lima poin dalam komitmen tersebut diantaranya adalah:
- Tidak menawarkan atau menerima suap, gratifikasi atau uang pelican dalam bentuk apapun kepada lembaga negara/pmerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestic atau perusahaan asing.
- Tidak menerima gratifikasi yang dianggap suap dalam bentuk apapun terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
- Menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi
- Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi
- Mengupayakan pencegahan korupsi dana tau gratifikasi yang ianggap suap di OPD yang saya pimpin.
Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab mengatakan sosialisasi ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan pemahaman tentang gratifikasi. Lebih jauh Bupati berharap sosialisasi ini bisa menjadi sarana pencerahan, membangun kesamaan pemahaman, sekaligus komitmen para pegawai negeri, dan Pejabat Pemkab, untuk bersama-sama mencegah, menghindari, dan melawan segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya gratifikasi.
“Ini adalah ikhtiar kita, agar kita bisa menjadi lebih baik. Memang manusia adalah tempatya salah dan khilaf, maka kita perlu tau apa itu gratifikasi sehingga kita bisa mencegah perbuatan itu,”Tutur Bupati Hj.Mundjidah Wahab saat memberikan sambutan. (Hms/Kominfo)