Pengukuhan Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Desa/ Kelurahan Se Kabupaten Jombang, digelar di Pendopo Pemkab Jombang pada Jumat, 27 September 2019, pagi. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jombang Fahruddin Widodo SH, MM menyampaikan laporannya kepada Bupati Jombang yang diwakili oleh Sumrambah, Wakil Bupati Jombang, bahwa Kabupaten Jombang adalah satu satunya Kabupaten di Jawa Timur yang telah membentu dan mengukuhkan FKDM Desa/Kelurahan sebanyak 1529 orang. 

 

Penandatanganan Berita Acara Pengukuhan Keanggotaan FKDM Desa/Kelurahan oleh Drs. H. Iscahyono. “Ini adalah yang Pertama dan satu satu Kabupaten di Jatim yang sudah membentuk FKDM lembaga yang berfungsi melakukan deteksi dini terhadap ancaman tantangan, dan FKDM ini akan bersinergi dengan 3 pilar, untuk menciptakan kondusifitas daerah. Dan pengukuhan ini sekaligus memberikan legitimasi kepada FKDM desa/Kelurahan, untuk dapat menciptakan rasa  aman tenteram dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara”, tutur Fahruddin Widodo.

 

Wakil Bupati Jombang Sumrambah dalam sambutannya usai mengukuhkan 1529 anggota FKDM Desa/ kelurahan menyampaikan FKDM merupakan pioner didalam mendeteksi gejala dan gerakan yang bermuara menyebabkan terjadinya masalah sosial di masyarakat. Menurutnya problem kebangsaan saat ini, adalah negara dihadapkan dengan gesekan dan perpecahan. Untuk itu dibutuhkan komitmen yang kuat untuk Bersama menjaga kesatuan, menjaga keutuhan dari NKRI. Kita tentu tidak ingin bangsa yang besar ini pecah dan hancur. Dan fungsi FKDM Bersama masyarakat adalah untuk mengantisipasi hal itu.

 

“Ancaman besar lainnya adalah permasalahan Narkoba sangat berbahaya, Saya berharap agar segera melaporkan ketika wilayah disekitarnya ada gejala pengguna Narkoba. Kita harus menyelamatkan Generasi emas, generasi bangsa inidari berbagai ancaman tersebut, kita harus optimis bahwa bangsa ini akan kembali mencapai kejayaannya pada tahun 2045. Untuk itu dibutuhkan Kerjasama dan bersatunya kita untuk mencegah hal itu,” tandas Wabup Sumrambah. 

 

Akibat Berita Hoax juga menjadi kecenderungan perpecahan bangsa. Semakin hari, masyarakat kita semakin mudah terprovokasi akibat berita hoax yang tidak menginginkan bangsa ini bersatu padu. Tugas kita adalah membangun jembatan emas, agar kita bisa masuk kesebuah era dimana Indonesia berkeadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia. Kita harus dapat melawan itu semua dengan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

 

Kabupaten Jombang pada 4 November 2019 akan melaksanakan  gawe besar pilkades serentak di 287 Desa. Hal ini sangat rawan konflik, yang pasti berbeda pilihan tidak harus membuat kita terpecah belah dan menimbulkan konflik. FKDM harus dapat menjadi contoh dan teladan agar menjadi pemersatu saat terjadi konflik pasca pilkades. “Saya berharap Pilkades Serentak Kabupaten Jombang tetap aman terkendali dan tetap kondusif”, harapnya.

Sementara itu, Ketua FKDM Kabupaten Jombang H. Mustain mengatakan tujuan dari FKDM Desa/kelurahan untuk melaksanakan tugas yang telah digariskan dalam Permendagri untuk menjaga stabilitas daerah dan kondusif masyarakat dengan menjaring, menghimpun, mengumpulkan, mengkoordinasi dan menginformasikan ancaman, hambatan dan gangguan yang ada di masyarakat untuk disampaikan kepada pejabat yang berwenang melalui FKDM kecamatan atau FKDM kabupaten, sehingga apabila muncul persoalan dapat segera bertindak untuk mencegah agar tidak terjadi.

 

Keberadaan FKDM berdasarkan Permendagri nomor 46 tahun 2019 yang dahulu pernah ada dalam Permendagri nomor 12 tahun 2016 yang identik dengan Badan Koordinasi dan Ketahanan Nasional (Bakortanas) yang ada pada masa orde baru. Pada masa reformasi diubah agar tidak terkesan menakuti masyarakat dan menjadi partner masyarakat Bakortanas menjadi FKDM. Dahulu diketuai oleh militer/purnawirawan/ABRI, orang sipil hanya menjadi sekretaris dan anggota. 

 

“Menurut peraturan Bupati, karena Permendagri harus ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati nomor 42 tahun 2019 yang menjelaskan keanggotaan FKDM untuk kabupaten terdiri dari 11 orang, kecamatan sebanyak 7 orang dan desa 5 orang. FKDM Desa dibiayai oleh APBDes, sedangkan kabupaten, kecamatan dan kelurahan harus dibiayai oleh APBD. Setelah dikukuhkan FKDM Desa akan segera mengikuti Diklat pada bulan Oktober yang dibagi menjadi tiga dan setiap titik ada 7 Kecamatan atau 70 Desa, sehingga satu angkatan sekitar 100 orang,” papar kepada para pengurus yang baru dikukuhkan. (Humas Protokol)