
JOMBANGKAB. HUMPRO - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dengan jo Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Nota Penjelasan Bupati Jombang atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Partisipatif Kabupaten Jombang digelar pada Senin (12/10/2020).
Empat Raperda yang dibahas pada paripurna yaitu, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Perubahan Cagar Budaya, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Jombang No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern.

Hadir dalam paripurna tersebut Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD terkait. Untuk anggota DPRD Kabupaten Jombang hadir 45 anggota dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Jombang 50 anggota.