JOMBANGKAB.HUMPRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap jawaban Bupati Jombang atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, Raperda Bank Jombang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang,Senin (22/6/2020).

Paripurna diikuti Pimpinan DPRD Jombang dan anggotanya, Bupati dan Wakil Bupati Jombang dan undangan diantaranya perwakilan Polres, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Sekda dan Para Kepala OPD Pemkab Jombang. 

Dari delapan juru bicara fraksi DPRD Jombang yang menyampaikan pandangan akhirnya menyetujui tiga Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi menyampaikan bahwa pandangan akhir yang disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi secara umum menerima dan menyetujui tiga Raperda yang diajukan oleh eksekutif.

Tiga Raperda tersebut diantaranya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. 

Raperda tersebut terkait dengan perubahan tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dari tipe B ke tipe A. Untuk Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang. 

Paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan Perda secara berturut turut oleh Bupati dan Para Pimpinan DPRD Jombang. (HUMPRO)