
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Jombang yang digelar Selasa (6/8/2019) akhirnya menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2019.
Serta tiga raperda lain yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Perumahan dan Permukiman, serta Raperda tentang Penyertaan Modal bagi Bank Jombang.
Sebanyak delapan Fraksi DPRD Kabupaten Jombang melalui juru bicaranya sepakat terhadap disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun 2019 dan tiga raperda partisipatif tersebut menjadi Perda.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono ini dihadiri Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD. Jajaran Forkopimda, Sekda dan para Kepala OPD Lingkup Pemkab Jombang dan para undangan lain.

Usai digelarnya sidang paripurna, Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab menyampaikan jika tahun ini akan menyelesaikan program yang belum terealisir. “Untuk prioritas semua bagian yang mestinya dianggarkan. Namun kita akan dahulukan perencanaan yang belum terealisasi,”bebernya.
Sedangkan untuk P-APBD, Bupati menerangkan sebelumnya Rp. 2,7 triliun menjadi Rp. 3,1 triliun. “jadi total ada penambahan Rp 332 Miliar,”sambung Bupati.
Bupati Mundjidah Wahab menandaskan banyak pekerjaan rumah Pemkab Jombang yang belum terealisasi sehingga harus dimaksimalkan dengan anggaran yang sudah ditambahkan. “Saya kira tugas kita masih banyak. Sementara kita maksimalkan perubahan anggaran itu untuk mendahulukan perencanaan yang belum terlaksana,”pungkasnya. (Humas Protokol)