DISDIKBUD – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Saber Pungli Tahun 2022 yang diselengarakan oleh Inspektorat Kabupaten Jombang, Senin (20/06) Pagi ini. 

Kagiatan diikuti sebanyak 100 peserta dari lembaga dan penyelenggara layanan publik di Jombang melelui Zoom meeting dan disiarkan langsung di kanal youtube Inspektorat Jombang. Materi Utama diampaikan oleh Edi Suryanto dari KPK dan kedua dari Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Jombang, Acep Subhan Saepudin.

Edi Suryanto menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari upaya prefentif pemerintah dalam menjaga nama baik layanan publik di tengah masyarakat yang belakangan ini masih ada bentuk bentuk gratifikasi yang itu bagian dari tindak pidana korupsi. 

untuk mengawal ini bisa instal aplikasi GOL (Gratifikasi Online) KPK untuk mengawal layanan publik yang ada di daerah, unkap edi.

Sebagai filter menghindari gratifikasi bisa melalui tiga hal, pertama kita bisa cari tau dari siapa pemberian itu, kedua dalam rangka apa atau kejadian apa orang itu memberi, dan yang terakhir apa yang mereka berikan.

Di Jombang sendiri sudah dibentuk Satgas Saber Pungli disampaikan Acep pada Sosialisasi Pengendalian gratifikasi dan saber pungli tahun 2022-06-20.

Sosialisasi ini dilakukan setiap tahun sekali. Dan harapannya dilakukan setian tahun 3 hingga empat kali atau lebih sering juga lebih baik. Karena mudah dalam sosialisasinya akan tetapi agak sulit dalam implementasinya, ungkap Acep.

Dibentuknya satgas saber pungli di kabupaten Jombang Tujuan yang ingin kita capai yakni memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Pungli?

Adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan pemungutan secara paksa.

Saberpungli memiliki tugas Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan optimalkan pemenfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana baik yang berada di kementrian/ lembaga maupun pemerintah daerah. Di dalamnya ada fungsi Inteligen, pencegahan, penindakan dan yustisi. Untuk sasarannya adalah Sentra pelayanan publik kementrian/lembaga dan pemda.

Salah satu pertanyaan peserta yang muncul adalah Bagaimana merubah stigma masyarakat untuk paham tentang gratifikasi?

Merubah kebiasaan itu ndak gampang, kalau kita membiasakan maka akan baik. Intinya istikomah melakukan penolakan terhadap pemberian apapun dengan konsisten, insyaalloh lama lama akan menjadi kebiasan. Ini salah satunya cara untuk menaikkan nama Kota Jombang untuk bebas pungli. ungkap edy Suryanto.

Untuk menghilangkan stigma itu, bisa menggunakan banner, tulisan dan sejenisnya bagi masyarakat agar tidak memberi apapun diluar ketentuan pada petugas terkait. Jika masih dilakukan maka akan menjadi pelanggaran hukum.

Perlu Juga di buat edaran baru dalam surat tugas Pegawai, bisa diletakkan pada akhir surat satu atau dua poin tulisan. Contohnya:

Tidak boleh memberikan barang berupa apapun Kepada Petugas selama penugasan, bahwa kegiatan ini sudah dianggarkan oleh pemerintah Kabupaten Jombang.  

Acep Menambahkan Jika memang landasan hukumnya jelas , biaya itu masuk penerimaan pajak, atau daerah yang sudah ditentukan itu sah sah saja. Namun jika pungutan keluar dari itu maka wajib ditolak. Jika kita ingin bersih dari pungli.

Inspektorat Jombang membuka layanan pelaporan gratifikasi baik online maupun offline. bisa datang langsung atau tidak datang tetapi mengisi formulir di https://bit.ly/formpelaporangratifikasi kemudian discan dan dikirim kembali ke WA Sdr. Eko Prasetyo Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi Sdr. Eko Prasetyo No WA 085101180845. Sof (Humas)