Kader Norma Ketenagakerjaan adalah personil perusahaan yang telah mendapat pembekalan mengenai norma ketenagakerjaan. Personil ini diharapkan dapat membantu pengusaha dalam mengendalikan risiko ketenagakerjaan sekaligus menjadi mitra Pengawas Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan menerapkan norma ketenagakerjaan. (Kepmenaker 257 tahun 2014 tentang Pedoman dan Pembentukan Kader Norma Ketenagakerjaan).Adapun manfaat dan tujuan dilaksanakan bimbingan teknis ini adalah unk memberikan pembekalan pengetahuan personil mengenai norma ketenagakerjaan untuk dapat membantu pengusaha dalam mengendalikan risiko ketenagakerjaan sekaligus menjadi mitra Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan menerapkan norma ketenagakerjaan.Bimbingan teknis dilaksanakan selama lima hari, mulai tanggal 13 sampai dengan 17 februari 2023, sedangkat ujian dan sertifikasi oleh BNSP akan dilaksanakan tanggal 24 februari dan 1 maret mendatang.Bimbingan reknis dan sertifikasi ini diikuti oleh peserta sebanyak 20 orang, terdiri atas 12 orang unsur HRD perusahaan, 4 orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, dan 4 orang dari BUMD.