Sebanyak 174 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Jombang mengikuti pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan fungsional, Kamis (27/12/2018). Proses pengambilan sumpah yang dipimpin Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Jombang.
Saat memberikan sambutan Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab menjelaskan bahwa pengambilan sumpah jabatan fungsional adalah sesuai dengan peraturan pemerintah no.11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai sipil pasal 87. Bahwa pegawai sipil yang diangkat sebagai jabatan fungsional, baik yang diangkat melalui pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain dan dari penyesuaian masing-masing, harus di lantik dan diambil sumpah janjinya.
Sumpah jabatan fungsional, Lanjut Bupati pada hakikatnya merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat di perlukan didalam pelaksanaan tugas-tugas pokok dalam organisasi pemerintahan.
“Tugas pada jabatan fungsional sangat berat, untuk melaksanakan tugas dibutuhkan orang yang benar-benar profesional, karena itu pejabat fungsional yang dilantik harus membuktikan bahwa dirinya adalah orang yang profesional dan layak dipercaya untuk memegang tugas sebagai pejabat fungsional,”terang Bupati.
Terakhir, Bupati Hj.Mundjidah Wahab juga mengingatkan, bahwa sumpah janji bukan hanya kesanggupan untuk mentaati keharusan dan tidak melakukan pelawanan yang sudah di tentukan, akan tetapi yang hakikinya sumpah janji itu mengandung tanggung jawab terhadap Tuhan yang maha esa.
“Oleh karena itu kepada PNS yang di percaya menduduki jabatan fungsional harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, disertai dengan keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab,”harapnya. (Hms/Kominfo)