
JOMBANGKAB - Ditengah pandemi Covid 19 yang belum juga sirna, umat Muslim kembali akan merayakan Hari Raya Idul Adha1442 H, namun kali ini dengan suasana yang berbeda sebagaimana aturan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19. Baik untuk pelaksanaan sholat Idul Adha juga pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab meminta kepada masyarakat Kabupaten Jombang untuk mentaati aturan pelaksanaan Takbiran, sholat Idul Adha juga Penyembelihan Hewan Qurban yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Ini disampaikan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab saat menyerahkan hewan Qurban yang disalurkan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jombang untuk warga masyarakat pelosok diwilayah Kecamatan Bareng dan Kecamatan Wonosalam secara simbolis pada Minggu (18/7/2021) pagi.

Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan Idul Adha khususnya ibadah qurban, tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Oleh karenanya Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar pelaksanaan Takbir Dan Sholat Idul Adha harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat agar pelaksanaan ibadah dapat menyesuaikan panduan protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam SE Menteri Agama RI No.17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. SE Gubernur Jawa Timur, juga SE Bupati Jombang Nomor: 451/5615/415.10.1.2/2021 Tentang Penetapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M demi untuk mencegah dan memutuskan mata rantai covid-19 di Kabupaten Jombang.
Adapun ketentuannya, Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan disemua masjid/mushalla, dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan; Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan; Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
Untuk Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange berdasarkan PPKM DARURAT DITIADAKAN; Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M untuk daerah Zona Merah dan Orange dapat dilaksanakan dirumah.
Sedangkan untuk Pelaksanaan Qurban agar memperhatikan ketentuan Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban; Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dari kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat; Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian; Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban; Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Dalam melaksanakan Surat Edaran Bupati ini, masyarakat diharapkan untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid setempat yakni Camat selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan bersama Danramil dan Kapolsek.
Pada Idul Adha 1442 H/2021 M, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Baznas Kabupaten Jombang menyalurkan Hewan Qurban untuk masyarakat kecamatan Bareng dan Wonosalam. Secara simbolis Bupati didampingi Asisten Pemerintahan, Ketua Baznas dan Forkopimcam setempat menyerahkan hewan Qurban kepada ta'mir masjid di Kecamatan Bareng serta pengurus MWCNU Bareng dan Wonosalam, serta PD Muhammadiyah.

“Alhamdulillah hari ini disalurkan Sapi 3 ekor, Kambing 22 ekor. Untuk kecamatan Bareng 1 sapi dan 13 kambing, sedangkan Wonosalam 1 sapi, 9 kambing, dan sapi 1 untuk PD Muhamadiyah”, papar Bupati Jombang.
Bupati Mundjidah Wahab berharap, hewan qurban yang diserahkan Pemerintah Kabupaten bagi warga dipelosok Bareng dan Wonosalam dapat dimanfaatkan dengan baik dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya, serta membawa keberkahan bagi kita semua masyarakat Kabupaten Jombang.