
JOMBANGKAB.PROKOPIM - Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 9 Pebruari 2021 sampai 22 Pebruari 2021. Hal itu setelah diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang pada Selasa, (09/2/2021) sebagaimana hasil Rakor Virtual dengan Gubernur Jawa dan Forkopimda Provinsi Jawa Timur pada Senin (8/2/2021) malam.

Pada 9 Pebruari 2021 Bupati Jombang langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Jombang.

Hal ini sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Timur.

Hari ini, Jumat (12/2/2021) pagi, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama dengan Forkopimda, hadir pula Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf M. Dariyanto, Wakil Bupati Jombang, Sekdakab Jombang, Ketua TP PKK Kabupaten Jombang, Pimpinan Organisasi Masyarakat, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Camat, Forkopimcam, Kepala Puskesmas, Kepala Desa se kabupaten Jombang, dan ormas ditingkat Kecamatan secara virtual dari ruang Media Center kantor pemkab Jombang.
Dalam Rakor tersebut diawali dengan pemaparan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Drg. Subandriyah MKP serta paparan dari Polres Jombang yang disampaikan oleh Wakapolres Jombang, terkait Kesiapan Polres Jombang dalam melaksanakan PPKM Mikro.
“Besarnya kasus terkonfirmasi covid di Kabupaten Jombang, mari tekan dan tanggulangi secara bersama, kita semua seluruh masyarakat jangan abai meski sudah divaksin, tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan “, tutur drg Subandriyah
Dipaparkan juga oleh Kepala Dinas Kesehatan Jombang ada 7 Desa dengan kasus terkonfirmasi aktif terbanyak yaitu : Desa Jombatan, pertanggal 7/2/2021 jumlah kasus 28, namun pertanggal 11/2/2021 telah turun menjadi 9 kasus. Sengon yang semula 24 kasus turun menjadi 12 kasus. Candi Mulyo yang semula 12 kasus turun menjadi 7 kasus. Kepanjen yang semulai 11 kasus turun menjadi 3 kasus. Kepanjen yang semula 11 kasus turun menjadi 3 kasus. Plandi yang semula 10 kasus turun menjadi 3 kasus. Kepatihan 9 kasus turun menjadi 5 kasus. Dan Rejoagung dari 12 kasus turun menjadi 4 kasus.
Bupati Jombang dalam sambutannya telah menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Jombang, Camat Se Kabupaten Jombang, Direktur Badan Usaha Milik Daerah dilingkungan Pemkab Jombang, Lurah dan Kepala Desa Se Kabupaten Jombang dan para Pelaku Usaha untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Pemberlakuan PPKM Mikro ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro hingga ditingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 ditingkat Desa dan Kelurahan ini juga dilakukan diseluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur", tuturnya.
Bupati menjelaskan, bahwa Kabupaten Jombang harus melakukan PPKM Mikro sesuai dengan aturan yang ada. Jadi ini berbasis RT. Zona ini dimulai dari RT. Nanti RT ini berapa, masuk zona apa, itu datanya ada di Dinas Kesehatan.
“Desanya sudah dihitung datanya sama Dinas Kesehatan, dimana rinciannya sangat banyak sekali. Karena disitu ada zona merah, zona kuning, zona hijau, ada orange. Ini ada kriterianya masing-masing,” jelasnya.
Kemudian, penerapan PPKM akan dilakukan dengan mengaktifkan kembali kampung tangguh. Semua Desa Kelurahan di Kabupaten Jombang wajib membentuk Kampung Tangguh, maksimalkan keberadaan posko Kampung Tangguh, Posko Desa dan Kelurahan agar bisa berjalan seefektif mungkin sebagai fungsi Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Penanganan Covid-19. Intinya adalah, makin kecil unit yang kita batasi pergerakannya, maka makin mungkin bagi kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” Bupati Jombang.
Bupati juga menyampaikan terkait dengan bagaimana penganggarannya, hal ini sebagaimana tercantum di dalam Instruksi Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2021
Bupati sangat berharap keterlibatan dan sinergitas semua pihak untuk menanggulangi pandemi ini, termasuk para tokoh masyarakat, alim ulama, pimpinan Organisasi Kemasyarakatan. "Saya sampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas sinergitas jajaran Pemerintahan Kabupaten Jombang bersama TNI, Polri, jajaran Kesehatan, pemerintahan desa, tiga pilar dan seluruh masyarakat, Satgas Covid 19 yang terus bekerja dan mengevaluasi didalam menanggulangi pandemi ini", pungkasnya.
Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf M. Dariyanto, yang juga berada di Kabupaten Jombang dalam rangka turut memantau perkembangan data kasus Covid19 dalam sambutannya mengajak seluruh aparatur pemerintah, dan masyarakat, TNI Polri serta Satgas Covid 19 tidak bosan dan tidak lengah serta tidak menganggap sepele pandemi Virus Covid-19 ini, mari bersama sama melaksanakan Disiplin Protokol Kesehatan guna menekan kasus Covid19,” pungkas Danrem.