Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pemahaman terkait prosedur penyelesaian hubungan industrial, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi   menyelenggarakan Sosialisasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Senin ( 12/08/09) pagi, yang diikuti oleh 50 perwakilan perusahaan di Kabupaten Jombang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Jombang, Drs.Purwanto MKP berharap dengan sosialisasi ini Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat industry dapat memberikan pengetahuan terkait perselisihan hubungan industrial  dengan harapan terjadi harmonisasi di lingkungan perusahaan dan meminimalisir terjadinya konflik.

Setidaknya Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat industry diharapkan mampu meningkatkan wawasan dan pemahaman terkait hak dan kewajibannya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Bahkan lebih dari itu diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, kondusif dan dinamis antara kepentingan Pengusaha, Pemerintah dan Masyarakat pekerja demi terwujudnya masyarakat Jombang yang berkarakter dan berdaya saing.

"Kegiatan ini adalah salah satu upaya pemkab Jombang merangkul semuanya dalam dunia industry untuk menyamakan persepsi didalam menyelesaikan persoalan sehingga diharapkan tercipta kondisi investasi yang kondusif ."tutur Drs. Purwanto MKP dalam laporannya.

Sementara Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab dalam sambutannya pembukaan acara tersebut menyampaikan bahwa hubungan industrial merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha yang dapat menimbulkan perbedaan pendapat bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. "Masih banyak kendala yang menghambat hubungan kondisifitas hubungan industrial, salah satunya adalah perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja"tutur Bupati Jombang.

Untuk menghindari konflik antar pengusaha dan pekerja wajib diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan secara bipartite untuk mencapai mufakat. "Saya berharap di kabupaten Jombang ini tidak ada lagi persoalan terkait upah pekerja dan lainnya antara pengusaha dan buruh, mari kita selalu mengedepankan upaya musyawarah antar kedua belah pihak. Melalui musyawarah ini hingga dicapai titik temu kesepakatan yang saling menguntungkan keduanya. Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang tentu saya berharap dunia industri di kabupaten Jombang bisa berjalan kondusif, pekerja bisa melakukan kewajibannya dan bisa mendapatkan hak nya sesuai dengan kesepakatan. Dan pada akhirnya tujuan masyarakat Jombang yang berkarakter dan berdaya saing bisa terwujud," pungkas Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya.

Dalam sosialisasi tersebut para peserta menerima materi dari para narasumber yaitu Hariyanto SH   ( Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Gresik) danTuti Heriyanto SH selaku Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Jombang. (Humas Protokol)