Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwasannya menjadi kewajiban kepala daerah terpilih untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maksimal 6 (enam) Bulan setelah dilantik.

Salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD tersebut adalah dengan menyusun rancangan awal RPJMD Kabupaten/Kota, berkenaan dengan hal tersebut maka pada Hari Rabu, 24 Oktober 2018 di ruang rapat Bung Tomo Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, telah diselenggarakan sosialisasi rancangan awal RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018 – 2023.

Dalam pelaksanaan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Ibu Bupati Jombang dengan didampingi oleh Asisten II serta Bappeda Provinsi Jawa Timur maupun Universitas Brawijaya Malang selaku narasumber, serta dengan mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah maupun stakeholder baik dari organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga sosial kemasyarakatan, perusahaan maupun akademisi yang ada di Kabupaten Jombang.

Tujuan dari diselenggarakannya acara tersebut adalah dalam rangka menyerap aspirasi serta pelibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Jombang, karena dokumen RPJMD sebagai implementasi janji politik yang akan dituangkan dalam Visi dan Misi untuk pelaksanaan pembangunan 5 tahun mendatang. Selain itu ranwal RPJMD Kabupaten Jombang juga dilandasi oleh berbagai isu strategis dari aspek tata kelolah pemerintahan, kualitas SDM, ketahanan sosial, daya saing dan ekonomi dan kemiskinan.

Memperhatikan hal tersebut maka pada rancangan awal RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 dengan Visi “Bersama Mewujudkan Jombang Yang Berkarakter Dan Berdaya Saing” memiliki Misi :
  1. Mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang bersih dan profesional
  2. Mewujudkan masyarakat Jombang yang berkualitas, religius dan berbudaya
  3. Meningkatkan daya saing perekonomian daerah berbasis kerakyatan, potensi unggulan lokal dan industri
Dari Misi tersebut akan digunakan sebagai landasan untuk menyusun indikator tujuan dan indikator sasaran sebagai ukuran kinerja untuk 5 (lima) tahun yang akan datang melalui pelaksanaan program dan kegiatan dalam penyusunan Renstra dan Renja dimasing-masing OPD.

Pada kesempatan tersebut Ibu Bupati Jombang menyampaikan beberapa hal sebagai penekanan yakni RPJMD menjadi keputusan masyarakat maupun kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat, yang tentunya merupakan hasil musyawarah bersama dengan mengakomodasi saran dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat, dimana dari hasil musyawarah tersebut menjadi komitmen bersama yang akan dilaksanakan untuk 5 (lima) tahun mendatang. Selain itu juga berpesan untuk menjaga dan meneruskan pembangunan yang sudah baik serta melakukan pembaruan maupun mengambil hal-hal baru yang lebih baik. (KOMINFO)