Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang melakukan penandatanganan memorandum Of understanding (MoU) penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun), Selasa (22/1/2019) di Pendopo Pemkab Jombang.
Penandatanganan MoU antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Jombang dilakukan oleh Kepala Bapenda Ir. Ilham Heru Koentjoro MSi dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Syafiruddin, SH, MH disaksikan oleh Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, para kepala OPD dan Camat.

Penandatangan MoU keduabelah pihak itu bertujuan untuk mencapai sasaran kinerja pembinaan kepatuhan hukum terkait kewajiban perpajakan. Selain itu didalam melaksanakan tindakan, Bapenda dapat menerjemahkan aturan atau regulasi yang ada, untuk itu perlu referensi dan rujukan dari Kejari Jombang. Tujuan lainnya agar persepsi petugas Bapenda terhadap aturan yang ada tidak salah.
Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab atas kerjasama antara pemerintah Kabupaten Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang sebagai tim pengawal dan pengaman pembangunan Pemerintah Daerah dan pendampingan permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Jombang.
Menurut Bupati masih banyak potensi pajak banyakdi Kabupaten Jombang yang bisa digali apabila pihak yang menangani pajak diberikan dukungan dan pendampingan. Bupati berharap Bapenda terus membangun komunikasi dengan bidang Datun kedepannya.
Insyaallah dengan adanya MoU pendampingan hukum yang diberikan kejaksaan akan sangat berdampak baik pada Pemkab Jombang. “Untuk itu kita butuh dukungan dari berbagai pihak. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Jombang apabila suatu pekerjaan berkenaan dengan hukum bisa kita selesaikan dengan baik. Yang jelas kita berharap ini bisa menambah semangat dan motivasi bagi (ASN Bapenda) agar bekerja lebih giat lagi," tutur Bupati Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Syafiruddin mengatakan pendampingan hukum yang diberikan pihaknya kepada Bapenda meliputi beberapa macam. Yaitu, bisa dalam bentuk sengketa di Pengadilan dan Pendampingan dalam hal menarik retribusi.
"Sengketa di Pengadilan, bisa diselesaikan di dalam pengadilan atau di luar pengadilan, kemudian juga pendamping dalam hal menarik retribusi, ini yang penting. Kita selaku aparatur negara siap membantu Pemkab Jombang guna terciptanya pemkab Jombang yang professional, akuntable, sesuai dengan prinsip good governance, " Syafiruddin Kajari Jombang.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang, Ilham menyebutkan MoU dengan Kejaksaan ini untuk mengantisipasi bilamana terjadi kesalahpahaman persepsi dengan wajib pajak. "Ditambah pula, masih ada wajib pajak belum punya kesadaran melaporkan, maka ini mesti ada tindakan yang intensif. Supaya kami punya kekuatan, maka kami perlu rujukan (MoU), "pungkas Ilham Heru (Humas).


Penandatanganan MoU antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Jombang dilakukan oleh Kepala Bapenda Ir. Ilham Heru Koentjoro MSi dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Syafiruddin, SH, MH disaksikan oleh Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, para kepala OPD dan Camat.

Penandatangan MoU keduabelah pihak itu bertujuan untuk mencapai sasaran kinerja pembinaan kepatuhan hukum terkait kewajiban perpajakan. Selain itu didalam melaksanakan tindakan, Bapenda dapat menerjemahkan aturan atau regulasi yang ada, untuk itu perlu referensi dan rujukan dari Kejari Jombang. Tujuan lainnya agar persepsi petugas Bapenda terhadap aturan yang ada tidak salah.
Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab atas kerjasama antara pemerintah Kabupaten Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang sebagai tim pengawal dan pengaman pembangunan Pemerintah Daerah dan pendampingan permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Jombang.
Menurut Bupati masih banyak potensi pajak banyakdi Kabupaten Jombang yang bisa digali apabila pihak yang menangani pajak diberikan dukungan dan pendampingan. Bupati berharap Bapenda terus membangun komunikasi dengan bidang Datun kedepannya.
Insyaallah dengan adanya MoU pendampingan hukum yang diberikan kejaksaan akan sangat berdampak baik pada Pemkab Jombang. “Untuk itu kita butuh dukungan dari berbagai pihak. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Jombang apabila suatu pekerjaan berkenaan dengan hukum bisa kita selesaikan dengan baik. Yang jelas kita berharap ini bisa menambah semangat dan motivasi bagi (ASN Bapenda) agar bekerja lebih giat lagi," tutur Bupati Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Syafiruddin mengatakan pendampingan hukum yang diberikan pihaknya kepada Bapenda meliputi beberapa macam. Yaitu, bisa dalam bentuk sengketa di Pengadilan dan Pendampingan dalam hal menarik retribusi.
"Sengketa di Pengadilan, bisa diselesaikan di dalam pengadilan atau di luar pengadilan, kemudian juga pendamping dalam hal menarik retribusi, ini yang penting. Kita selaku aparatur negara siap membantu Pemkab Jombang guna terciptanya pemkab Jombang yang professional, akuntable, sesuai dengan prinsip good governance, " Syafiruddin Kajari Jombang.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang, Ilham menyebutkan MoU dengan Kejaksaan ini untuk mengantisipasi bilamana terjadi kesalahpahaman persepsi dengan wajib pajak. "Ditambah pula, masih ada wajib pajak belum punya kesadaran melaporkan, maka ini mesti ada tindakan yang intensif. Supaya kami punya kekuatan, maka kami perlu rujukan (MoU), "pungkas Ilham Heru (Humas).

