
JOMBANGKAB - Sebanyak 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 15 dan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai dimulai pada tanggal 3 - 20 Juli 2021, SE Kemenpan RB, SE Satgas Covid juga Surat Keputusan Gubernur Jatim, termasuk Kabupaten Jombang.
Pada Sabtu (3/7/2021) pagi, bertempat di lapangan Mapolres Jombang, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang DR. H. Akh. Jazuli, SH, MSi bersama Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho SIK dan Dandim 0814 Letkol Inf. Triyono SE memimpin Apel Gelar Pasukan PPKM Darurat Covid 19 yang juga diikuti Dansatradar 222, tim gabungan Satgas Covid 19, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo Jombang. Apel diawali dengan pembacaan Asmaul Husna.
Membacakan sambutan Bupati Jombang, DR. H. Akh Jazuli, Sekdakab Jombang, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang siap menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 15 juga Nomor 16 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Jatim, Surat Edaran Bupati Jombang tentang Pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021 di Kabupaten Jombang.
Menurutnya disiplin dan kesadaraan diri sendiri dari seluruh masyarakat adalah faktor penting dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Seluruh komponen masyarakat harus berpartisipasi aktif untuk menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dengan ketat.
“Dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat, ulama, tokoh agama, pengusaha wisata, dan supermarket, pelaku usaha, semuanya saja sangat kita harapkan agar kasus Covid 19 segera kembali turun”, tutur Sekda Jazuli.
PPKM Darurat ini merupakan upaya menekan angka penambahan kasus COVID-19. Satgas Covid 19 akan memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Jombang. Sehingga pihaknya mengimbau masyarakat yang tak berkepentingan mendesak agar tidak melakukan perjalanan ke Kabupaten Jombang.
"Mulai hari ini 3 Juli kita akan sosialisasikan kepada masyarakat, demikian juga 3 pilar Kecamatan se kabupaten Jombang akan melakukan hal yang sama diwilayahnya masing masing. Sebaiknya jika tidak ada keperluan mendesak tetaplah berada di rumah”, pungkas Sekdakab Jombang Akh. Jazuli.
Di PPKM Darurat, peningkatan disiplin masyarakat terkait Protokol Kesehatan lebih ditingkatkan. “Pengetatan jam buka dan tutup semuanya ada banyak penyesuaian. Supermarket, toko dan lainnya jam delapan malam wajib tutup,” kata H. Akh. Jazuli Sekdakab Jombang.
Warung yang menyediakan makan dan minum hanya boleh melayani dengan sistem take away (dibungkus dibawa pulang). Pengetatan juga berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun aturannya sesuai yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Di antaranya, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
Kemudian di sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) maksimal 50 persen dengan Protokol Kesehatan Ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi Keuangan dan Perbankan, Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Perhotelan Non-Penanganan Karantina Covid-19 serta Industri Orientasi Ekspor.
Lalu, di sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri Makanan, Minuman, dan penunjangnya, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.