DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Pembinaan Dinas bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. Pembinaan dilaksanakan secara bergelombang selama 2 hari, mulai tanggal 27 sampai 28 Desember 2022 bertempat di Aula 1 Disdikbud Jombang.

Kepala Disdikbud Jombang, Senen melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Jombang Karyono, dalam sambutannya mengatakan bahwa guru yang diangkat menjadi PPPK harus bersyukur dan mempertahankannya, karena sebelumnya guru tersebut bersetatus honorer. ASN P3K haknya sama dengan PNS, tapi tidak mendapatkan pensiun. Jaga benar manajemen keuangannya, jaga juga status P3K jangan sampai lepas, tegasnya.

Ia juga menegaskan terkait disiplin pegawai, seperti penilaian guru dimulai dari dari satuan pendidikan, Pengawas Sekolah dan jenjang diatasnya. Pengajuan kenaikan pangkat, secara wajar saja jangan sampai memanipulasi dokumen. Kode etik guru tetap dijaga, seperti istilah Guru, digugu dan ditiru, ucap Karyono. A AM - DIKBUD

