DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang melakukan pendampingan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebanyak 44 Operator Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta antusias dalam kegiatan tersebut yang dilaksanakan pada Kamis (14/7) pagi di Aula 3 Disdikbud Jombang.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Jombang, Agus Suryo Handoko dalam sambutannya mengatakan bahwa NIB mutlak harus diperoleh oleh satuan pendidikan sebagai syarat izin operasional maupun pendirian satuan pendidikan. Masa berlaku izin operasional juga tergantung tingkat perolehan nilai akreditasi sekolah.

Jika izin operasional tidak terbit maka dana BOS tidak bisa cair, tegasnya.

Adapun teknis untuk mendapatkan NIB langsung disampaikan oleh Novi, Pelaksana DPMPTSP Kabupaten Jombang. Ia menyampaikan bahwa untuk mendapatkan NIB diperlukan beberapa dokumen diantaranya NPWP Yayayan, NPWP Ketua Yayasan, Akte Pendirian Yayasan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ketua dan Sekretaris Yayasan, serta email yang aktif.

Pastikan email nya aktif untuk verifikasi, serta KBLI untuk SMP yaitu 85112, ucapnya. A am - DIKBUD