DISDIKBUD - Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I Tahun 2021. Kegiatan tersebut dilakukan secara offline dan online pada hari Kamis siang (10/3) bertempat dibeberap titik, mulai dari Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang, Aula 1, Aula 2 dan Aula 3 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang.

Senen, Kepala Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang mengatakan para PPPK harus memiliki dedikasi, loyalitas serta mengembangkan profesionalitasnya. Pegawai PPPK tidak ada mutasi, fokus mengabdikan di Kabupaten Jombang.

Pengembangan kedepan, akan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan. Harapan kami Dinas Pendidikan bisa mengambil peran optimal untuk membina PPPK, ucap Senen.

Hal senada juga disampaikan Mundjidah Wahab Bupati Jombang dalam sambutannya di Ruang Bung Tomo Pemkab. Jombang, ia mengatakan PPPK harus bisa meningkatkan kwalitas pendidikan di Kabupaten Jombang. Kontrak yang ditetapkan Bupati Jombang sangat lama, yakni langsung 5 tahun yang merupakan batas maksimal kontrak PPPK.

Pemerintah Kabupaten Jombang mengucapkan selamat atas Calon ASN kategori PPPK yang telah lolos. Jadilah embrio tenaga pendidik yang profesional demi menjadikan pendidikan yang lebih baik, meskipun disaat pandemi, ucapnya. A AM – DIKBUD